KEANGGOTAAN KJB
Member KJB yang baru akan
masuk wajib masih aktif bekerja sebagai jurnalis dengan menunjukkan ID Pers dan
karya jurnalistik kepada pengurus KJB. Anggota yang sudah resign tetap menjadi
bagian dari keluarga KJB yang dapat memberikan wawasan mengenai pengalaman di
bidang jurnalistik dan bidang lainnya kepada teman-teman KJB yang lain.
1. Wanita Berhijab
2. Jurnalis Aktif
(Menunjukan ID Pers)
3. Membayar iuran anggota
tahunan, Rp. 100.000,- per/tahun.
4. Menunjukan hasil karya
jurnalistik (video liputan, tulisan berita, atau rekaman suara jika jurnalis radio)
5. Bersedia mengikuti segala
tata aturan yang ada di dalam komunitas dan aktif mengikuti kegiatan KJB.
Komentar
Posting Komentar